KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT EKSEKUSI BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BERUPA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA SEBESAR RP. 15.957.764.000
Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Langkat pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2023, Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana korupsi berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 15.957.764.000,- (lima belas milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) pada perkara korupsi Pengelolaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa…