Berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Herman Bangun (43) datang ke rumah orang tuanya meminta uang hasil penjualan kelapa sawit pada ibunya Lina br Sitepu. Saat ditolak, pelaku mengancam dan kemudian terjadi adu mulut. Tak lama kemudian saksi Aham Ojaluli dan saksi Sentosa Sembiring yang melihat kejadian tersebut menghubungi Boy Artanta Sitepu yang merupakan sepupu pelaku.
Sekira pukul 11.00 WIB, Boy Artanta Sitepu datang dan berusaha melerai cek-cok tersebut. Akan tetapi, pelaku tidak terima lalu menyerang korban (Boy Artanta Sitepu) dengan tendangan dan pukulan, bahkan kemudian mengancam dengan parang. Korban mengalami luka lecet pada bagian bibir sebelah kiri serta mengalami luka gores di lengan tangan sebelah kiri dan tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari selama 3 (tiga) hari.
Akibat perbuatannya tersebut, Herman Bangun dilaporkan oleh korban dan ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Langkat.
Setelah menerima berkas perkara, Tim Jaksa Penuntut Umum meneliti berkas perkara, dan pengakuan tersangka pada saat tahap II dan pengecekan pada aplikasi SIPP PN Stabat bahwa tersangka belum pernah dihukum pidana sebelumnya, dan berdasarkan penelusuran SIPP juga tidak ada ditemukan nama Terpidana atas nama tersangka. Antara Tersangka dan Korban masih ada hubungan keluarga (sepupu) dan korban telah melakukan perdamaian dan sudah saling memaafkan.
Melalui pertimbangan Tim JPU, Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap, SH.,MH., memfasilitasi mediasi antara korban dan tersangka yang disaksikan langsung oleh keluarga tersangka, keluarga korban, Penyidik dan tokoh masyarakat. Dan pada kesempatan tersebut, Tersangka Herman Bangun menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan Tersangka dan sepakat untuk berdamai.
Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kajari Langkat mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH.,MH., melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhammad Syarifuddin, S.H.,M.H. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kini Tersangka Herman Bangun telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr.Fadhil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM dan TPUL) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H melalui ekspose secara virtual pada Selasa, 06 Februari 2024.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice ini merupakan yang pertama di tahun 2024 di Kejaksaan Negeri Langkat, ungkap Kasi Pidum melalui Kasi Intel