Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hkum dan keadilan baik preventif maupun represif melaksanakan dan atau turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Intelijen  menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis kegiatan intelijen yustisial berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis.
  2. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan intelijen yustisial, penyelidikan, pengamanan dan pengendalian untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung kebijakan penegakan hukum baik prefentif maupun represif dibidang ideologi, politik, keamanan dan ketertiban umum, ekonomi dan keuangan serta sosial budaya.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan penyelenggara produksi, sarana intelijen serta pembinaan dan pengendalian kekayaan.
  4. Pembinaan dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain didaerah terutama dengan aparat intelijen uang lain.
  5. Pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja lain dibidang personil, kegiatan, material, pemberitaan dan dokumen dengan memperhatikan prinsip.