1. Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang perdata dan tata usaha berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis.
  2. Pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lain dalam mewakili kepentingan negara dan pemerintah, BUMN, BUMD serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
  3. Pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti rugi dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
  4. Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang menyangkut pemulihan dan perlindungan hak dengan memperhatikan kepentingan umum sepanjang negara atau pemerintah, BUMN, BUMD tidak menjadi tergugat.
  5. Pelaksanaan tindakan hukum di dalam maupun diluar pengadilan mewakili kepentingan keperdataan dan Tata Usaha dari negara, pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus.
  6. Pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait serta memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
  7. Pemberian saran konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara perdata dan tata usaha dan masalah hukum lain dalam kebijakan penegakan hukum.
  8. Peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat Bidang Perdata dan Tata Usaha di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
  9. Menyiapkan bahan dan pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain yang diberikan kepada negara, pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat dalam bidang perdata dan tata usaha.