Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan atau melaksanakan penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, Pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan lainnya dalam perkara tindak pidana umum.

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan rumusan kebijaksanaan teknis kegiatan yustisial pidana umum dibidang tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis.
  2. Perencanaan, pelaksaan dan pengendalian kegiatan pra penuntutan (pratut), pemeriksa tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan penertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta tindak pidana umum yang diatur diluar Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
  3. Pengendalian dan pelaksanaan penetapan hakim serta putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindak hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasiannya.
  4. Pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi serta pemberi bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik.
  5. Penyiapan saran, konsepsi tentang pendapat dan pertimbangan hukum jaksa agung mengenai prkara tindak pidana umum daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
  6. Pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integeritas kepribadian aparat tindak pidana umum daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
  7. Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang tindak pidana umum.