Sehubungan dengan dilaksanakan penelitian dan pendataan/inventarisir terhadap benda sitaan, barang bukti dan barang rampasan yang terdapat pada Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langkat dengan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Per-013/A/JA/06/2014 tentang Pemulihan Aset Putusan Jo. Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dan kami telah menemukan 16 (Enam Belas) Unit Sepeda Motor dan 1 (Satu) Unit Mobil yang merupakan benda sitaan/barang bukti yang diduga atau terkait tindak pidana yang tidak diketahui lagi kepemilikannya ataupun yang berhak.
Dengan ini kami menghimbau kepada Bapak/Ibu yang merasa sebagai pemilik ataupun orang yang berhak terhadap benda sitaan/barang bukti dapat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Langkat untuk melakukan pengecekan dan mengajukan klaim dengan membawa bukti berupa dokumen kepemilikan. Adapun batas waktu untuk mengajukan klaim terhadap benda sitaan/barang bukti tersebut selama 30 (tiga puluh) hari Kalender sejak tanggal pengumuman ini dan apabila batas waktu tersebut terlampaui, maka seluruh barang temuan ini akan dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Langkat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun benda sitaan/barang bukti yang menjadi objek barang temuan sebagai berikut :
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Kejaksaan Negeri Langkat yang beralamat di Jalan Proklamasi No. 51, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Cp. Ahmad Radhi Akbar, A.,Md (085362703260).