KEJARI LANGKAT ADAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN TES URINE

Kamis, 25 April 2024 Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Langkat, telah dilaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis dan test urine yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Langkat agar tetap terjaga kesehatannya sehingga tetap mampu melaksanakan tupoksi nya dalam pekerjaan. Adapun jenis pelayanan pemeriksaan kesehatan tersebut meliputi cek kolestrol, asam urat, gula darah dan tekanan darah…

Read more

PENGUMUMAN BARANG TEMUAN KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT

Sehubungan dengan dilaksanakan penelitian dan pendataan/inventarisir terhadap benda sitaan, barang bukti dan barang rampasan yang terdapat pada Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langkat dengan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Per-013/A/JA/06/2014 tentang Pemulihan Aset Putusan Jo. Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Benda…

Read more

Monitor Atribut dan Lambang Kejaksaan, Kasi Intelijen berikan himbauan ke berbagai pihak

Berawal ketika intel mendapat info ada oknum wartawan gunakan kemeja pers unit KN Langkat (Purwaka) tim intel segera mendatangi warung tenda biru di samping Kantor Dinas PU dengan maksud agar tidak ada muncul AGHT atas penggunaan pakaian dimaksud, dan mengajak baik- baik ke kantor untuk klarifikasi.Rabu (3/4/2024) pukul 10.00 Wib Saat diklarifikasi, wartawan tersebut tidak…

Read more

KASI INTELIJEN BANTAH BEBERAPA PEMBERITAAN TIDAK ADA KINERJA : KURUN WAKTU 2022-2024 KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT PULIHKAN DAN SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA HINGGA RP 25.955.161.145,86

Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Langkat melalui Seksi Tindak Pidana Khusus memulihkan keuangan negara sebesar Rp 847.274.000,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Binjai pada Dinas Bina Marga dan…

Read more

DIMAAFKAN ORANGTUA KORBAN, PERKARA LAKA LANTAS DISELESAIKAN SECARA RJ!

Perkara kecelakaan lalu lintas dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI diikuti oleh Wakajati Sumut beserta jajaran, Kajari Langkat, Kasi Pidum dan JPU yang menangani perkara tersebut.…

Read more