DIMAAFKAN ORANGTUA KORBAN, PERKARA LAKA LANTAS DISELESAIKAN SECARA RJ!

Perkara kecelakaan lalu lintas dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI diikuti oleh Wakajati Sumut beserta jajaran, Kajari Langkat, Kasi Pidum dan JPU yang menangani perkara tersebut.…