Pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H, MH mengajukan untuk penyelesaian 3 (tiga) Perkara Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Restorative Justice.
Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Langkat untuk dilakukan penghentian Penuntutan Terdakwa An. Muharris Siregar Als Waris, Kusno dan Surianto Als Anto masing-masing berkas terpisah.
Berdasarkan Perintah Harian Jaksa Agung RI S.T. Burhanuddin, yang menjadi Pedoman dalam Pelaksanaan Tugas kepada seluruh Jajaran Adhyaksa yang dimana dalam Perintah Harian Jaksa Agung tersebut harus mengedepankan Hati Nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan
Mendapati hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H, MH, mempertimbangkan dan menilai dampak dan mudaratnya jika para terdakwa tersebut dibawa ke persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui penanganan keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Niatan mulia Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H, MH sang inisiator perdamaian membuahkan hasil melalui Jaksa Fasilitator, Pihak korban Menyadari bahwa secara umum Pemerintah juga mempunyai perhatian khusus yang belum terselesaikan hingga saat ini dengan adanya Over Crowded akibat Over Capasity di Lembaga Pemasyarakatan, menyikapi hal tersebut pihak korban mau menerima permintaan maaf dari ketiga Terdakwa tersebut dengan lapang dada dan tulus memaafkannya. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian tanpa syarat dengan disaksikan para saksi.
Setelah terpenuhinya syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus terhadap penyelesain perkara tersebut sebagaimana diatur di Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH dan Asisten Pidana Umum Arif Zahrulyani SH. MH untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Adapun 3 (tiga) perkara tersebut An. Muharris Siregar Als Waris dalam perkara Penganiayaan yang telah dilakukan Perdamaian dan kedua belah pihak yaitu pihak korban dan pelaku setuju untuk diselesaikan dengan Restorative Justice, An. Kusno dalam perkara Penganiayaan yang telah dilakukan Perdamaian dan kedua belah pihak yaitu pihak korban dan pelaku untuk diselesaikan dengan Restorative Justice dan An. Surianto Als Anto dalam perkara Perkebunan yang telah dilakukan Perdamaian dan kedua belah pihak yaitu pihak korban dan pelaku setuju untuk diselesaikan dengan Restorative Justice.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana melalui gelar perkara via zoom, Senin 19 Desember 2022. Beliau memerintahkan Kejari Langkat untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH MH melalui Kasi Intel Sabri Fitransyah Marbun,
Kejari Langkat akhirnya menerbitkan SKP2 RJ perkara atas nama Muharris Siregar Als Waris, Kusno dan Surianto Als Anto (masing-masing berkas terpisah). Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap SH MH menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum dan penyelesaian penanganan perkara ini dalam kurun waktu Januari s/d Desember 2022 telah dilakukan sebanyak 20 (dua puluh) berkas perkara dengan jumlah Tersangka 23 (dua puluh tiga) orang oleh Kejaksaan Negeri Langkat.