Di penghujung tahun 2022 Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan penyerahan uang ganti kerugian (Restitusi) kepada keluarga ahli waris korban yakni Alm.Sarianto Ginting dan Alm.Abdul Sidik Isnur alias Bedul di Ruang Aula Kejari Langkat, Kamis (29/12/2022) sekira pukul 10.00 WIB
Pelaksanaan Penyerahan Uang Ganti Kerugian/Restitusi ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan PN Stabat Nomor : 467/Pid.B/2022/PN.Stb atas nama korban Alm.Sarianto Ginting dan Putusan PN Stabat Nomor : 468/Pid.B/2022/PN.Stb atas nama korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul Tanggal 30 November 2022
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap SH MH, Kepala Biro Penelaahan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr.Muhammad Ramdan, SH MSi dan beberapa anggota LPSK lainnya, Kasi Pidum Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH MH, Kasi Intel Sabri Fitriansyah Marbun SH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Sai Sintong Purba, SH, para Jaksa Fungsional dan Staf, Ketua PN Stabat diwakili Panitera PN Stabat, serta kedua keluarga ahli waris korban yakni Sariandi Ginting dan Dewi Safitri.
Uang Ganti Kerugian / Restitusi Perkara Terpidana An. Dewa PA, Dkk diserahkan kepada Sariandi Ginting yang merupakan Adik Kandung dari Korban Alm. Sarianto Ginting dan Uang Ganti Kerugian / Restitusi Perkara Terpidana An. Hermanto Sitepu Als Atok Dkk diserahkan kepada Dewi Sahfitri yang merupakan Adik Sepupu dari korban Alm. Abdul Sidik Isnur (Bedul) yang dimana masing-masing Pihak Keluarga Korban menerima Uang Ganti Rugi / Restitusi sebesar Rp. 265.000.000 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah)
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat sudah ada putusan untuk ke-2 korban tentang adanya ganti kerugian terhadap korban atau Restitusi, Pelaksanaan Penyerahan Uang Pengganti ini merupakan implementasi kami selaku Aparat Penegak Hukum dalam rangka mengakomodir Hak-Hak dari pada korban dan ahli warisnya, dalam suatu peristiwa tindak Pidana pasti dari pihak korban ada hal yang dirugikan untuk itulah kami sebagai penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Langkat mengakomodir hak-hak tersebut dan kemudian kami juga dibantu oleh LPSK dalam hal ini memberikan perlindungan kepada korban dalam proses mulai dari penyidikan, penunututan, persidangan sampai dengan hari ini dari pihak LPSK juga hadir untuk menyerahkan apa yang menjadi hak-hak dari pihak korban sebagaimana sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Ini adalah wujud kehadiran Pemerintah Negara dalam memberikan kepastian hukum kepada berbagai elemen termasuk korban dalam suatu peristiwa tindak pidana
Ditempat yang sama Dr. Muhammad Ramdan, S.H, M.Si selaku Kepala Biro Penelaahan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengatakan bahwa penyerahan uang ganti rugi / Restitusi kepada keluarga korban tersebut merupakan suatu bentuk wujud keadilan kepada masyarakat dan juga tentunya Restitusi ini diharapkan mempunyai nilai manfaat bagi korban dan keluarga korban dalam hal ini keluarga korban Alm. Sarianto Ginting dan Keluarga korban Alm. Abdul Sidik Isnur (Bedul), Nilai hasil Ganti Rugi tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian yang dialami oleh masing-masing keluarga korban sehingga perhitungan tersebut diharapkan dapat menjadi layak untuk mengganti kerugian yang dialami oleh keluarga korban dan juga Kami mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Langkat sehingga pelaksanaan Penyerahan Uang Pengganti ini dapat terwujud
Atas penyerahan Uang Ganti Rugi / Restitusi tersebut ahli waris korban yakni Sariandi Ginting dan Dewi Safitri mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu pihak korban dalam mencari keadilan.
“Terimakasih khususnya Kejaksaan Negeri Langkat dan kepada LPSK serta pihak kepolisian Polda Sumut, meski Restitusi ini tidak sebanding dengan nyawa abng kami namun dengan adanya Uang Ganti Rugi / Restitusi ini tentunya dapat sangat bermanfaat bagi Keluarga kami”