Tersangka Aprayanudin merupakan seorang suami dan ayah berusia 45 tahun merupakan tulang punggung keluarga. Pekerjaan serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu membuatnya selalu kebingungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Ditambah lagi kondisi sang istri yang sedang dalam masa perobatan dan memerlukan biaya serta biaya sekolah anak-anaknya. Karena terdesak himpitan ekonomi, Aprayanudin nekad mencuri brondolan sawit.
Bermula pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023, Aprayanudin berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa 2 (dua) goni plastik kosong menuju ke areal perkebunan PT LNK Bukit Lawang, sesampainya di areal perkebunan PT LNK Bukit Lawang, Aprayanudin memarkir sepeda motor lalu berjalan kaki sambil membawa goni plastik kosong dan mulai mengutipi berondolan buah sawit dan memasukkannya kedalam goni plastik, begitulah seterusnya hingga akhirnya 2 (dua) goni plastik penuh berisikan berondolan buah sawit. Namun, pada saat Aprayanudin ingin membawa pulang untuk menjual hasil curian berondolan sawit tersebut, Aprayanudin ditangkap oleh para saksi yang sudah mengetahui niat pelaku. Aprayanudin lantas dibawa ke Polsek Bahorok guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI. Atas perbuatannya tersebut, PT LNK Bukit Lawang mengalami kerugian sebesar Rp.240.000,- .
Begitu pula dengan Miswanto yang merupakan tulang punggung keluarga yang berusia 45 tahun, nekad mencuri berondolan sawit karena tidak memiliki lagi penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023, tersangka yang sedang mengalami kesulitan keuangan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari, pergi memasuki areal PT PP Lonsum Bungara Estate Desa Perkebunan Bungara Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat untuk mengutip berondolan buah sawit milik PT. PP Lonsum Bungara Estate yang berada di Areal Field 93111003 Divisi Pondok Bawah. Tersangka pun mulai mengutip berondolan buah sawit milik PT. PP Lonsum Bungara Estate tersebut yang terdapat di bawah pohon sawit sampai 1 goni, setelah selesai Tersangka hendak pergi meninggalkan areal perkebunan PT. PP Lonsum Bungara Estate tersebut tiba-tiba datang security langsung mengamankan Tersangka, kemudian langsung membawa Tersangka dan barang bukti ke kantor PT. PP Lonsum Bungara Estate untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Atas perbuatan Tersangka tersebut pihak PT. PP Lonsum Bungara Estate mengalami kerugian 1 (satu) goni dengan harga Rp. 28.000,-., dan Aprayanudin lantas dibawa ke Polsek Bahorok guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI
Akibat perbuatannya tersebut, Aprayanudin dan Miswanto ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangkakan melanggar Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Subs Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Atau Pasal 362 KUHP dan terancam harus berpisah dengan keluarganya. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Langkat.
Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian, dan mengetahui alasan para tersangka mencuri, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap, SH.,MH., serta Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat memfasilitasi mediasi antara korban dan tersangka yang disaksikan langsung oleh keluarga tersangka, keluarga korban, Penyidik dan tokoh masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Tersangka Aprayanudin dan Miswanto menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan Tersangka dan sepakat untuk berdamai.
Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH.,MH., melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhammad Syarifuddin, S.H.,M.H. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kini Tersangka Aprayanudin dan Miswanto telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,Dr.Fadhil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM dan TPUL) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H melalui ekspose secara virtual pada Selasa, 05 Desember 2023.
Kasi Pidum, Hendra Abdi P.Sinaga, SH melalui Kasi Intel, Sabri Marbun, SH menyebutkan di Tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Langkat telah menyelesaikan sebanyak 14 (dua belas) perkara melalui mekanisme Restorative Justice.