TULANG PUNGGUNG KELUARGA YANG DIMAAFKAN DENGAN KEADILAN RESTORATIF

Tersangka Aprayanudin merupakan seorang suami dan ayah berusia 45 tahun merupakan tulang punggung keluarga. Pekerjaan serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu membuatnya selalu kebingungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Ditambah lagi kondisi sang istri yang sedang dalam masa perobatan dan memerlukan biaya serta biaya sekolah anak-anaknya. Karena terdesak himpitan ekonomi, Aprayanudin nekad mencuri brondolan sawit. Bermula…