Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 Kejaksaan Negeri Langkat memusnahkan barang bukti dan barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.,MH, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langkat Daniel Tulus Marulitua Sihotang, S.H.,M.H, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langkat, Daniel Maruli Tua Sihotang, S.H, M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat Hendra Abdi P. Sinaga, S.H, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK.,SH.,MH, Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Langkat Ade Tagor Mauli, S.H., Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat Jimmy Carter A, SH.,MH, Kasubsi Penyidikan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat Esra Mailany Sinaga, SH, Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat Mhd. Syahdan H.,SH, mewakili Kepala BNN Kab. Langkat Penanggung jawab berantas IPDA Johanes Simanjuntak, Kepala Kepala Bidang Ketahanan Pangan Kab. Langkat Ucok Kemidin, S.T.P,p., Hakim Pengadilan Negeri Stabat Cakra Tona Parhusip, SH.,MH., Staf Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Langkat Apt. Lina Hartini, S.Farm., dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langkat.
Bahwa pemusnahan barang bukti dan barang rampasan sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) perkara dengan cara diblender sampai halus, dilarutkan, digerinda dan dibakar sampai hangus menjadi debu.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.,MH. mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) perkara tersebut terdiri dari Perkara Narkotika yakni Ganja 1.247,72 Gram, Shabu 547,06 Gram, Ekstasi 10 Butir, Perkara Oharda 14 perkara, Perkara Kamtibum 31 perkara, Handphone 78 unit, Sajam 5 buah Pakaian 8 buah, Pupuk 71 sak dan Timbangan digital 35 buah.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti tersebut untuk dimusnahkan, sehingga Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut hingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.,MH.