Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H, MH mengajukan untuk penyelesaian Perkara Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Restorative Justice An. Terdakwa Japar.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2023 sekira pukul 16.30 Wib, dimana Terdakwa JAPAR mengambil berondolan buah kelapa sawit di dalam areal perkebunan PTPN II Kebun Batang Serangan, seberat 30 (tiga puluh) Kg menggunakan goni, sehingga PTPN II Kebun Batang Serangan mengalami kerugian sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
Faktor yang mempengaruhi perbuatan Terdakwa adalah faktor ekonomi, dimana Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari keluarganya.
Mendapati hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H, MH, mempertimbangkan dan menilai dampak jika terdakwa tersebut dibawa ke persidangan serta dengan mengamati konstruksi perbuatan pelaku dipandang cukup untuk memenuhi ketentuan Restoratif Justice, sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Langkat lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut untuk menyelesaikan perkara melalui penanganan keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Niat mulia Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H, MH selaku inisiator perdamaian membuahkan hasil melalui Jaksa Fasilitator. Menyikapi hal tersebut pihak PTPN II Kebun Batang Serangan mau menerima permintaan maaf dari Terdakwa dengan lapang dada dan tulus memaafkannya. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai sebagai bentuk pernyataan perdamaian tanpa syarat dengan disaksikan para saksi.
Setelah terpenuhinya syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus terhadap penyelesaian perkara tersebut sebagaimana diatur di Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH dan Asisten Pidana Umum Arif Zahrulyani SH. MH untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana melalui gelar perkara via zoom, Selasa, 29 Agustus 2023. Beliau memerintahkan Kejari Langkat untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” ujar Kajari Langkat.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap SH MH menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan keadilan dan kemanfaat hukum dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Dan di Tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Langkat telah menyelesaikan sebanyak 8 perkara melalui mekanisme Restorative Justice.