pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 30 WIB telah berlangsung Kegiatan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan TA. 2022 bagi Masyarakat dan/atau Aparatur Pemerintah Desa yang bertempat di Kantor Desa Ara Condong Dusun I Ulu Brayun Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Adapun Materi Narasumber yaitu “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa”.
Bahwa Kegiatan Peraturan Perundang-Undangan bagi Masyarakat dan/atau Aparatur Pemerintah Desa dihadiri oleh :
- Mewakili Bupati Langkat Alimat Tarigan (Kabag Hukum Kab. Langkat);
- Mewakili Kapolres Langkat M.Yusuf (narasumber);
- Mewakili DPRD Kab. Langkat Pujianto, SE (narasumber);
- Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kasubsi B Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Juanda Fadli, S.H. (narasumber);
- Mewakili BNN Kab. Langkat M. Miftahul Huda (narasumber);
- Mewakili BPN Kab. Langkat Ikhwan Hudaya (narasumber);
- Kepala Desa Ara Condong Kec. Stabat Kab. Langkat Hasan Basri, S.Ag;
- Warga Desa Ara Condong Dusun I Ulu Brayun Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat sekitar 50 (lima puluh) orang selaku peserta.
Bahwa pemaparan oleh Narasumber dari Kejaksaan Negeri Langkat Kasubsi B Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Juanda Fadli, S.H. pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
- Menerangkan Peran Kejaksaan dalam mengawal Dana Desa sehingga diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas Publik dibidang Tata Kelola Dana Desa Oleh Pemerintah Daerah dan jajarannya;
- Menyampaikan beberapa Pendapatan Desa diantaranya:
- Sumber Pendapatan Desa seperti Pendapatan Asli Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi, Kabupaten/Kota, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga dan lain-lain Pendapatan yang sah.
- Dana Desa yaitu Merupakan Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa, kemudian di transfer melalui APBD Kabupaten/Kota, kemudian digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
3.Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dilakukan secara swakelola yang melibatkan masyarakat di Desa juga untuk pemanfaatannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
4.Menerangkan apa saja jenis-jenis perbuatan (perilaku) Tindak Pidana Korupsi menurut Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, yaitu :
- Perbuatan yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara;
- Suap Menyuap;
- Penggelapan Dalam Jabatan;
- Pemerasan;
- Perbuatan Curang;
- Benturan Kepentingan dalam Pengadaan;
5.Pola pikir (mindset) dalam Pengelolaan Dana Desa;
6. Serta menyampaikan Pesan agar aparatur maupun masyarakat desa Ara Condong untuk “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” terkait Pengelolaan Dana Desa Khususnya Tugas dan Tanggungjawab sehingga tidak terjadi Penyimpangan.
- Bahwa dengan adanya kegiatan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan 2022 bagi Masyarakat dan/atau Aparatur Pemerintah Desa dapat memberi pemahaman kepada masyarakat Desa Ara Condong Dusun I Ulu Brayun Desa Ara Condong Kec. Stabat Kab. Langkat, terkait Penyalagunaan Narkotika, pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa, pencegahan Pungli Pengelolaan Dana Desa, dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi Masyarakat Desa;
- Bahwa setelah mendapat sosialisasi Publikasi Peraturan Perundang-undangan TA 2022, masyarakat desa maupun aparatur desa di Desa Ara Condong Kec. Stabat Kab. Langkat, diperkirakan :
- mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan penggunaannya;
- Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Musrenbang Desa dan
pelaksanaan pembangunan desa; - Meningkatkan pembangunan dan perekonomian masyarakat desa;
- Memaksimalkanserapan Dana Desa dan tepat sasaran dalam penggunaannya;
- Tingginya kontribusi masyarakat dalam bentuk swadaya masyarakat terhadap
pembangunan yang dilaksanakan di desa; - Meningkatnya penyerapan tenaga kerja lokal pada kegiatan pembangunan
desa; - Kegiatan yang didanai sesuai dengan yang telah direncanakan dalam APB
Desa; - Terjadinya peningkatan pendapatan asli desa.