pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira pukul 30 WIB telah berlangsung Kegiatan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan TA. 2022 bagi Masyarakat dan/atau Aparatur Pemerintah Desa yang bertempat di Kantor Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
Adapun Materi Narasumber yaitu “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan APBDes”.
Bahwa Kegiatan Peraturan Perundang-Undangan bagi Masyarakat dan/atau Aparatur Pemerintah Desa dihadiri oleh :
- Mewakili Kapolres Langkat M.Yusuf;
- Mewakili DPRD Kab. Langkat Drs. Pimanta Ginting;
- Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kasubsi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Aryanvi Kantha Diprama, S.H. (Narasumber);
- Mewakili BNN Kab. Langkat M. Miftahul Huda;
- Mewakili BPN Kab. Langkat Ikhwan Hudaya;
- Moderator dan bagian Hukum Sekda Kab. Langkat Erwin, S.H;
- Kepala Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat H. Muhammad Rasyid;
- Warga Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Kabupaten Langkat sekitar 60 ( enam puluh) orang selaku peserta.
Bahwa pemaparan oleh Narasumber dari Kejaksaan Negeri Langkat Kasubsi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Aryanvi Kantha Diprama, S.H. pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
- Menerangkan Peran Kejaksaan dalam mengawal Dana Desa sehingga diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas Publik dibidang Tata Kelola Dana Desa Oleh Pemerintah Daerah dan jajarannya;
- Menyampaikan beberapa Pendapatan Desa diantaranya :
- Sumber Pendapatan Desa seperti Pendapatan Asli Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi, Kabupaten/Kota, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga dan lain-lain Pendapatan yang sah.
- Dana Desa yaitu Merupakan Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa, kemudian di transfer melalui APBD Kabupaten/Kota, kemudian digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dilakukan secara swakelola yang melibatkan masyarakat di Desa juga untuk pemanfaatannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
- Menerangkan apa saja jenis-jenis perbuatan (perilaku) Tindak Pidana Korupsi menurut Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, yaitu :
- Perbuatan yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara;
- Suap Menyuap;
- Penggelapan Dalam Jabatan;
- Pemerasan;
- Perbuatan Curang;
- Benturan Kepentingan dalam Pengadaan;
- Pola pikir (mindset) dalam Pengelolaan Dana Desa;
- Masyarakat agar proaktif dan kritis dalam mengawasi Pengelolaan Dana Desa, salah satunya dalam hal menghadiri musyawarah Desa dan turut serta dalam membuat perencanaan Dana Desa.
- Agar masyarakat objektif dalam pengawasan pengelolaan anggaran Desa tidak disertai faktor-faktor subjektif.
- Serta menyampaikan Pesan agar aparatur maupun masyarakat desa Stabat Lama untuk “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” terkait Pengelolaan DANA Desa Khususnya tugas dan Tanggungjawab sehingga tidak terjadi Penyimpangan.
Bahwa dengan adanya kegiatan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan 2022 bagi Masyarakat dan/atau Aparatur Pemerintah Desa dapat memberi pemahaman kepada masyarakat Desa Kebun kelapa Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, terkait Penyalagunaan Narkotika, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan APBDes, pencegahan Pungli Pengelolaan Dana Desa, dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi Masyarakat Desa;
Bahwa setelah mendapat sosialisasi Publikasi Peraturan Perundang-undangan TA 2022, masyarakat desa maupun aparatur Desa di Desa Kebun kelapa Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, diperkirakan :
- Mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan APBDes dan penggunaannya;
- Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Musrenbang Desa dan
pelaksanaan pembangunan desa; - Meningkatkan pembangunan dan perekonomian masyarakat desa;
- Memaksimalkanserapan Dana Desa dan tepat sasaran dalam penggunaannya;
- Tingginya kontribusi masyarakat dalam bentuk swadaya masyarakat terhadap
pembangunan yang dilaksanakan di desa; - Meningkatnya penyerapan tenaga kerja lokal pada kegiatan pembangunan
desa; - Kegiatan yang didanai sesuai dengan yang telah direncanakan dalam APB
Desa; - Terjadinya peningkatan pendapatan asli desa.