Bahwa pada hari Rabu Tanggal 18 Januari 2023 sekira Pukul 10.30 Wib telah dilaksanakan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Langkat di Sekolah SMA Negeri 1 Padang Tualang Kecamatan Sidodadi dengan Tema Bahaya Tawuran dan Narkotika beserta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta menerangkan kewenangan Kejaksaan tentang penyelesaian perkara melalui Restorative Justice bertempat di Aula Sekolah SMA Negeri 1 Padang Tualang Kecamatan Sidodadi.
Adapun yang turut hadir dalam kegiatan tersebut :
- Kasubsi B Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Juanda Fadli, SH;
- Kasubsi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Aryanvi Kantha Diprama, S.H.;
- Staff Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Ichsan Rabbani Edra, A.Md.;
- Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Padang Tualang Kecamatan Sidodadi, Bapak Drs. Agus Ismadi Kuncoro, MM;
- Para Guru dan Staff Sekolah SMA Negeri 1 Padang Tualang Kecamatan Sidodadi;
- Para Siswa/Siswi SMA Negeri 1 Padang Tualang Kecamatan Sidodadi.
Bahwa Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Langkat di SMA Negeri 1 Padang Tualang Kecamatan Sidodadi tersebut, disambut langsung oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Padang Tualang Kecamatan Sidodadi beserta para Guru dan Staff Sekolah SMA Negeri 1 Padang Tualang Kecamatan Sidodadi.
Adapun yang menjadi Narasumber dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Langkat di Sekolah SMA Negeri 1 Padang Tualang Kecamatan Sidodadi tersebut adalah Juanda Fadli, SH dan Aryanvi Kantha Diprama, S.H dengan membawakan Tema Bahaya Tawuran dan Narkotika beserta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta menerangkan kewenangan Kejaksaan tentang penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.
Bahwa Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Langkat di Sekolah SMA Negeri 1 Padang Tualang Kecamatan Sidodadi tersebut dihadiri oleh kurang lebih 26 (dua puluh enam) orang Siswa/Siswi.
Bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang merupakan salah satu bentuk penyuluhan hukum dengan tema Bahaya Tawuran dan Narkotika beserta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta menerangkan kewenangan Kejaksaan tentang penyelesaian perkara melalui Restorative Justice pada Sekolah SMA Negeri 1 Padang Tualang Kecamatan Sidodadi, maka akan timbul kesadaran para siswa-siswi untuk taat terhadap regulasi hukum yang berlaku dan selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah para siswa/siswi dengan serius mendengarkan materi hukum yang diberikan dan berbagai permasalahan yang timbul selama berlangsungnya Penyuluhan Hukum dari dialog dalam permasalahan-permasalahan yang diajukan oleh para siswa/siswi seketika itu pula diberikan jawaban/penjelasan disertai berbagai contoh-contoh dimana cara penyampaiannya dengan bahasa yang mudah dimengerti, sehingga para siswa/siswi menerima dengan positif terhadap pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Langkat.