Pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Stabat telah dilaksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Cukai An. Terdakwa SUWARDI Als ARDI. Adapun Terdakwa SUWARDI Als ARDI melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Bapak Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, S.H dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pembacaan Putusan tersebut merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat membacakan Putusan terhadap terdakwa selama 1 (satu) Tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 106.715.632,- (seratus enam juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) Subs 1 (satu) bulan kurungan serta barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 242 slop @10 bungkus @20 batang + 6 bungkus @20 batang = 48.520 batang tanpa dilekati pita cukai, 36 slop @10 bungkus @20 batang = 7.200 batang tanpa dilekati pita cukai, 117 slop @10 bungkus @16 batang + 9 bungkus @16 batang = 18.864 batang tanpa dilekati pita cukai dan 11 slop @10 bungkus @20 batang = 2.200 batang yang dilekati pita cukai bekas agar dirampas untuk dimusnahkan. Bahwa terhadap putusan yang dibacakan majelis hakim, jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari.
Bahwa sebelumnya JPU menuntut dengan pidana penjara selama selama 3 (tiga) tahun dan membayar denda 2 (dua) kali nilai cukai (2 x Rp. 53.357.816,- = Rp. 106.715.632,-) Subsidair 1 (satu) tahun kurungan.
Terdakwa sebelumnya ditangkap oleh Petugas dari Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean M Medan di kontrakan terdakwa yang beralamat di Perum KPR Jalan Stabat-Secanggang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dan ditemukan rokok illegal yang tidak dilekati pita cukai sehingga terdakwa kemudian diamankan oleh Petugas untuk diproses hukum lebih lanjut.