MELALUI RESTORATIVE JUSTICE, KACABJARI LANGKAT DI PANGKALAN BRANDAN HENTIKAN 3 (TIGA) PERKARA PENADAHAN/PERTOLONGAN JAHAT

Pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat menghentikan Penuntutan 3 (tiga) perkara melalui Restorative Justice (Keadilan Restorative). Adapun 3 (tiga) perkara yang dihentikan penuntutan melalui Restorative Justice adalah perkara Penadahan/Pertolongan Jahat masing-masing tersangka yang dihentikan Penuntutannya melalui Restorative Justice dan dibebaskan yaitu berinisial R Als UL, R Als RO dan…