Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 10.20 WIB s/d selesai bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebanyak 51 perkara dengan cara membakar dan merusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kajari Langkat, Ibu Yuliarni Appy, S.H.,M.H., dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), yang amarnya memutuskan / memerintahkan memusnahkan barang bukti tersebut, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Adapaun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut adalah handphone sebanyak 6 buah yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan, senjata tajam sebanyak 20 buah dimusnahkan dengan cara digerinda, dan pakaian sebanyak 18 buah yang dimusnahkan engan cara dibakar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Stabat, Sisbudianto, Administrator Kesehatan Ahli Muda, Sofianti, S.Si, Kasubbag Pembinaan Kejaksaan Negeri Langkat, Okta Fiada Ginting, SH.,MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Lius Nardo, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat, Rizki Ramdhani, SH, Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Langkat, Danang Dermawan, SH.,MH, Para Kasubsi Kejaksaan Negeri Langkat dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langkat.