KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT MUSNAHKAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM.

Kejaksaan Negeri Langkat melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langkat (PB3R) melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari 112 (seratus dua belas) perkara di halaman belakang h Kantor Kejaksaan Negeri Langkat (Selasa, 25/06/2024). Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang…