Penetapan Tersangka terhadap Kepala Puskesmas Desa Teluk dalam penanganan pemotongan dana BOK TA. 2017-2019 di Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat
Pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana khusus KN. Langkat telah melaksanakan penetapan tersangka terhadap Sdri. ED selaku Kapus Ds. Teluk, Kec. Secanggang, Kab. Langkat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pemotongan dana BOK sebesar kurang lebih 40% yang diperuntukkan terhadap para tenaga kesehatan yg berjumlah sekitar 40 orang di Puskesmas Ds. Teluk sejak TA. 2017 s/d 2019
Adapun dasar penetapan tersangka tersebut yaitu Surat Penetapan Tersangka, Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/01/2021 tertanggal 11 Januari 2021;
Nilai total pengutipan/pemungutan yang dilakukan oleh tsk. tersebut yaitu sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
Pasal yang disangkakan terhadap tsk yaitu
Pasal 12 Huruf F atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.