Langkat, Sumut, 12/11 (Antara) – Kejaksaan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah memeriksa dan memintai keterangan 23 orang anggota dewan perwakilan rakyat daerah dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sekretaris dewan berinisial HSL.
“Sudah 23 orang anggota DPRD Langkat yang diperiksa dan dimintai keteranganya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Stabat Henderi MH di Stabat, Selasa.
Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan sekretaris dewan berinitial HSL, yang diduga merugikan negara Rp1,6 miliar dari biaya perjalanan dinas tahun 2012.
“Memang sudah ada yang dikembalikan sebesar Rp400 juta dari dugaan korupsi tersebut,” katanya.
Henderi juga menjelaskan pemeriksaan 23 orang angota DPRD Kabupaten Langkat itu dari 50 anggota yang ada di lembaga legislatif tersebut.
Pemeriksaan ini terus dilakukan terhadap anggota lainnya, diharapkan akan segera rampung pertengahan Desember 2013 sehingga pada awal Januari bisa segera diajukan ke persidangan.
“Setiap Senin dan Kamis kita memeriksa empat orang anggota dewan,” katanya.
Henderi berharap ada kerja sama antara satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan jajaran kejaksaan menyangkut dugaan “permainan proyek” yang dilakukan oleh anggota legislatif.
“Ada dugaan kuat legislator bermain-main dengan proyek di jajaran SKPD yang ada di lingkungan Pemkab Langkat,” kata Henderi.
Ia mengharapkan keterbukaan pimpinan SKPD untuk melaporkan jika ada oknum anggota dewan yang meminta proyek.
Henderi juga mengingatkan para legislator atau PNS untuk tidak mencoba melanggar undang-undang sebagaimana yang sudah ditentukan.
“Sebelum terjadi perlu diupayakan pencegahan atau preventif, daripada represif,” katanya.
Kajari Stabat itu menegaskan, “Kita sikat kalau nanti didapatkan fakta ataupun buktinya”.
Sikap tegas itu disampaikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan keuangan negara. ***2***
(T.KR-IFZ/B/E.K. Sinoel/E.K. Sinoel)